{[['']]}
Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945
Jika diibaratkan dengan kontes adu bakat, demokrasi itu seperti kontes Indonesian Idol. Dalam kontes tersebut, orang terpilih sebagai pemenang ditentukan oleh suara terbanyak. Sedangkan nomkrasi tak ubahnya kontes Stand Up Comedy Indonesia, yang pemenangnya ditentukan oleh dewan juri. Dalam demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat atau suara mayoritas. Sedangkan dalam nomokrasi, yang berdaulat adalah hukum. Di sebuah negara demokrasi, nomokrasi berfungsi untuk mengoreksi manakala terjadi penyelewengan dalam praktik demokrasi.
Ketika konsep demokrasi dan nomokrasi dipadukan dalam sebuah negara, maka jadilah negara dengan sistem demokrasi konstitusional. Di Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Buku ini mengulas bagaimana konsep demokrasi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Di dalamnya mencakup mengenai sistem pemerintahan, penataan kelembagaan, serta prinsip checks and balances yang diatur dalam konstitusi. Buku ini patut menjadi rujukan mahasiswa, akademisi, maupun mereka yang berminat pada politik dan hukum tata negara.
Ketika konsep demokrasi dan nomokrasi dipadukan dalam sebuah negara, maka jadilah negara dengan sistem demokrasi konstitusional. Di Indonesia, setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Buku ini mengulas bagaimana konsep demokrasi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Di dalamnya mencakup mengenai sistem pemerintahan, penataan kelembagaan, serta prinsip checks and balances yang diatur dalam konstitusi. Buku ini patut menjadi rujukan mahasiswa, akademisi, maupun mereka yang berminat pada politik dan hukum tata negara.
Penulis : Jenedri M. Gaffar
Penerbit : Konstitusi Press (Konpress)
Cetakan Pertama : Oktober 2012
Ukuran : xxiv + 230 hlm, 14.8 x 21 cm
ISBN : 978-602-18634-3-5
Posting Komentar